KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Capres dan Cawapres Terpilih Pilpres 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. (Foto: instagram)

 


MediaBintang, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan rekapitulasi suara nasional sebanyak 38 provinsi yang ada di Indonesia pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024).


Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, Calon Presiden dan Calon Wakil Nomor Urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai capres dan cawapres terpilih Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.


Dalam penetapan tersebut, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan memperoleh 96.214.691 suara. Unggul jauh dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang memperoleh 40.971.906 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 27.040.878 suara.


Hasil tersebut membuat Pilpres 2024 cukup dilakukan satu putaran.


Hasil Pilpres 2024 tersebut ditetapkan berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Hasil Pilpres 2024 diumumkan langsung usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3/2024).


Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.


Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:


– Anies-Cak Imin 40.971.906 suara
– Prabowo-Gibran 96.214.691 suara
– Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara


Dari 38 provinsi yang ada, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.


Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional, juga dijadikan dasar oleh KPU RI dalam melakukan partai politik yang lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen (parliamentary threshold).


Dari 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional, hanya 8 parpol yang lolos memiliki kursi DPR RI ke Senayan.


Gugatan Sengketa ke MK


Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga menyatakan kesiapan KPU RI menghadapi gugatan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Soal sengketa gugatan di MK, Hasyim mengatakan KPU masih akan menunggu konfirmasi dari MK terkait kemungkinan adanya sengketa yang diregister.


Kendati demikian, ia menjelaskan terdapat empat kloter pembahasan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Kloter pertama, dimulai dalam waktu 3×24 jam sejak penetapan. Menurut Hasyim, satu-satunya produk hukum yang akan jadi objek sengketa di MK adalah Keputusan KPU Pusat tentang penetapan hasil pemilu nasional, yang di dalamnya berdasarkan beberapa hal.


Yaitu pertama, Form D rekap pilpres nasional, dua, D rekap pemilu DPR, tiga, D rekap pemilu DPD, empat SK KPU di 38 provinsi yang menetapkan perolehan suara untuk pemilu DPRD Provinsi, dan SK KPU di 508 kabupaten/kota yang menetapkan suara DPRD kabupaten/kota.


Menurut dia, di luar daerah yang diregister di MK, akan bisa melangkah tahap berikutnya. Yaitu menetapkan hasil pemilu berikutnya untuk perolehan kursi dan calon terpilih. Hal itu hanya bisa ditentukan setelah KPU mendapat konfirmasi adanya sengketa atau tidak yang diregister MK.


Kloter kedua, ketika ada perkara yang diregister, tapi kemudian diputus di bagian awal tidak bisa dilanjutkan. Alhasil, daerah itu bisa melangkah pada tahap berikutnya, yaitu penentuan perolehan kursi dan calon terpilih.


"Kloter berikutnya, ini yang melaju ke pemeriksaan pembuktian di sidang MK. Kemungkinannya dua, ditolak maka kemudian bisa melangkah ke tahap berikutnya," kata Hasyim.


Ketika perkara dikabulkan, MK akan memberikan perintah untuk melakukan penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pemungutan suara ulang. Berkaca pada Pemilu 2019, dari 300-an perkara yang masuk ke MK, ada 12 perkara yang dikabulkan. "Semua seingat saya hitung ulang, kecuali satu TPS di Sulawesi Tengah PSU," kata dia.


Untuk menentukan penetapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari MK bahwa tidak ada sengketa hasil suara untuk pemilu DPR. Dengan demikian, KPU bisa melakukan penghitungan total suara sah semua partai politik peserta pemilu 2024.


"Kalau sudah dapat konfirmasi itu, masing-masing partai kita hitung 4 persennya dari total suara sah. Jadi setelah nanti dapat konfirmasi dari MK," ujar Hasyim.(har)

TERKAIT