Real Count KPU RI Capai 66%, Prabowo-Gibran Unggul 57,95%

Perolehan Suara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 berdasarkan hasil real count KPU RI. (Foto: KPU RI)

MediaBintang.com, Jakarta- Hingga hari keempat pasca pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, hitung cepat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atau real count KPU RI menempatkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 49.747.461 suara atau 57,95%.


Data yang masuk ke dalam real count KPU masih terus berproses hingga pukul 19.30 WIB, Sabtu (17/2/2024), jumlah suara sah yang terkumpul mencapai 56,61%.


Suara sah yang masuk tersebut berasal dari 548.354 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 823.236 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.


Adapun rincian perolehan suara di tingkat nasional adalah sebagai berikut:


*Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh 21.013.738 suara atau 24,48%.


*Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 49.747.461 suara atau 57,95%.


*Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 15.084.928 suara atau 17,57%.


Berbeda dengan quick count hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei dengan hitung cepat, real count yang dilakukan KPU dilakukan dengan hitungan lebih lambat.


Hasil real count KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata melalui data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.


Adapun rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara resmi yang sebenarnya akan diumumkan oleh KPU RI dan dapat diakses masyarakat umum.


KPU RI memberikan Disclaimer atas real count ini, yaitu:
1) Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2)Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(hdt)

TERKAIT