DPR Terima Surpres Pengangkatan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si saat dilantik sebagai KSAD yang baru enam hari lalu di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Foto: Biro Pers, Media dan Informasi Setpres)

MediaBintang.com, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) tentang pergantian Panglima TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surpres dari Presiden Jokowi diterima langsung oleh Puan dengan nama yang diusulkan sebagai Panglima TNI adalah Jenderal Agus Subiyanto yang baru 6 hari lalu dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).


“Saya akan mengumumkan calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Puan.


Penegasan disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna pembukaan masa sidang DPR II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Surpres pergantian Panglima TNI diantarkan oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Puan di ruang Ketua DPR.


Untuk diketahui, Jenderal Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai KSAD yang baru enam hari lalu, pada Rabu (25/10/2023). Ia dipilih sebagai KSAD untuk menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.


Jenderal Agus Subiyanto diusulkan sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang akan pensiun. Sesuai aturan undang-undang, menurut Puan, presiden harus menyampaikan usulan nama Panglima TNI baru kepada DPR.


“Bahwa Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa pensiun yang sesuai dengan aturannya, yaitu pada tanggal 26 November, sesuai hari kelahiran beliau,” jelas mantan Menko PMK itu.


“Karenanya sesuai dengan Undang-Undang TNI, Presiden harus mengusulkan calon pengganti Panglima TNI kepada DPR di luar masa reses, kurang lebih mekanisme itu adalah 20 hari sejak Surpres tersebut diterima oleh pimpinan DPR,” sambung Puan.


Puan menjelaskan DPR akan segera menindaklanjuti usul pergantian Panglima TNI tersebut. Puan mengatakan, DPR akan memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu melalui tahapan fit and proper test kepada Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.


“DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR,” ungkap Puan.


Ia berharap mekanisme pergantian Panglima TNI dapat berjalan dengan lancar dan baik.


“Sehingga dengan demikian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan baik dan tidak akan ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.(hdt)

TERKAIT