DPR RI Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: MediaBintan


MediaBintang.com, Jakarta- DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.


Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan hasil pembahasan RUU IKN. Ia menjelaskan RUU IKN telah dibahas dan disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I di internal Komisi II DPR RI.


Tujuh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.


Setelah mendengarkan laporan Komisi II DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna kemudian menanyakan kepada sembilan fraksi yang hadir di Rapat Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.


"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).


Dasco yang juga Politisi dari Partai Gerindra ini menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
"Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tegas Dasco yang lagi-lagi dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.


Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung dalam laporannya menyampaikan harapannya agar RUU IKN yang telahj disetuji menjadi UU, bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).


"Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum," tegas Doli.(hdt)

TERKAIT