Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani Disetujui Menjadi Hakim Konstitusi

Arsul Sani, calon terpilih yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi saat menjalani Fit dan Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023). Arsul Sani yang saat ini


MediaBintang.com, Jakarta- Rapat Pleno Komisi III DPR RI memutuskan Arsul Sani sebagai calon terpilih yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahidudin Adams.


Arsul Sani yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI meraih suara mayoritas 9 Fraksi yang ada di DPR. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan ini menyisihkan tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya yang juga menjalani Fit dan Proper Test (Uji Kepatutan dan Kelayakan) di Komisi III DPR RI yang digelar sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).


Penegasan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat konferensi pers usai Rapat Pleno Komisi III DPR RI Pengambilan Keputusan Calon Hakim Konstitusi yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).


“Calon hakim yang kami lakukan uji kelayakan sejak kemarin pagi itu ada tujuh, antara lain Dr. Hj. Reny Halida Ilham Malik, S.H., M.H., Dr. Firdaus Dewilmar S.H., M. Hum., Prof. Dr. Elita Rahmi S.H., M. Hum., Prof Dr. Aidul Fitriciada Azhari S.H, M.H., M. Hum., Prof. Dr. Abdul Latif S.H., M. Hum., Dr. Haridi Hasan S.H., M.H., dan terakhir tadi Dr. H. Arsul Sani S.H., M.Si, Prm,” ucap Adies.


Setelah uji kepatutan dan kelayakan, selanjutnya Komisi III DPR menggelar rapa pleno untuk memilih satu dari tujuh calon yang ada. 9 Fraksi yang ada di DPR memberikan pandangan mini masing-masing Fraksi terhadap hasil uji kelayakan.

Dari hasil rapat, terang Adies, tercatat seluruh Fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan satu nama yaitu Arsul Sani.


“Jadi, dari 9 Fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Dr. Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apakah dapat disetujui, kemudian semua menyatakan menyetujui Bapak Dr. Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Dr. Wahiduddin Adams adalah Bapak Dr. Arsul Sani,” tegas Adies.**

TERKAIT