Kemendikbudristek: Program Perlindungan Diri Musisi Tradisional Adalah Bentuk Penghormatan

MediaBintang.com,Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek) mengapresiasi dan mendukung inisiasi perlindungan
diri saat bekerja terhadap para musisi tradisional yang selama ini telah menorehkan
karya dan melestarikan kebudayaan nasional.
Jaminan perlindungan diri tersebut digagas oleh Yayasan Anugerah Musik Indonesia
(YAMI) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan dan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) melalui program
AMI Peduli.
Direktur Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek, Ahmad Mahendra,
menuturkan bahwa musisi tradisional merupakan bagian dari pelaku utama dalam pemajuan kebudayaan. Dengan kreasi musisi tradisional, ucap Mahendra, maka
nilai kearifan lokal terus lestari.
Oleh sebab itu, Mahendra menambahkan bahwa kinerja para musisi tradisional perlu
mendapatkan perhatian khusus agar mereka tetap merasa aman dan nyaman dalam
berkarya.
Menurut Mahendra, asuransi perlindungan diri yang diberikan kepada musisi
tradisional akan menciptakan ketenangan dalam bekerja sehingga kreasi karya
bermutu dapat tercipta secara baik dalam mendukung pemajuan kebudayaan.
“Pemberian asuransi perlindungan diri dalam bekerja kepada musisi tradisional
adalah inovasi baru dalam industri musik Nusantara. Melindungi diri dan kerja
mereka menciptakan karya adalah bentuk penghormatan terhadap musisi
tradisional,” ujar Mahendra, pada Senin (6/11).
Sebagai informasi, YAMI akan menghimpun dan mengajak para musisi tradisional
untuk ikut mendapatkan pelayanan perlindungan diri dalam bekerja dengan terdaftar
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya asuransi perlindungan diri dalam bekerja itu akan diberikan dalam bentuk
skema khusus kerja sama YAMI, FESMI, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini
YAMI menilai masih banyak musisi tradisional yang belum menyiapkan proteksi
dirinya.
“Upaya menjaga kualitas kebudayaan nasional perlu dilakukan oleh seluruh pihak.
Salah satunya dengan menjaga masa depan kehidupan para musisi tradisional dari
hal yang tidak diinginkan ketika bekerja,” papar Mahendra.
Sedangkan Ketua Umum YAMI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa pihaknya
ingin memberi penghargaan istimewa kepada musisi tradisional yang telah berjasa
membangun serta melestarikan kebudayaan dan ikut menghidupkan industri musik
nasional.
Candra menyampaikan, karier para musisi tradisional perlu dijaga sehingga merasa
aman dan dengan begitu mereka dapat selalu menginspirasi tentang kekayaan
kebudayaan nasional.
“Hal itulah yang melatari secara dasar YAMI merealisasikan program AMI Peduli.
Keinginan YAMI supaya musisi tradisonal terus memberikan dampak positif ke
perkembangan industri musik Indonesia sebab diri mereka terlindungi ketika
berkarya,” pungkas Candra.
Program AMI Peduli yang memberi asuransi perlindungan diri kepada musisi
tradisonal dibagi dalam dua bentuk yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM). (Her)

TERKAIT