MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Bisa Maju Bila Pernah Jadi Kepala Daerah

Sidang Pembacaan Keputusan dan Ketetapan. (Foto: instragam Mahkamah Konstitusi)

MediaBintang.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang MK yang mengagendakan uji materi tentang syarat pendaftaran capres/cawapres di ruang sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).


Dalam putusannya, Anwar menyatakan MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.


"Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Anwar Usman dalam putusannya.


"Memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya," sambung Anwar Usman.


Putusan MK tersebut menjawab permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru, yang mengajukan permohonan agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Tolak Gugatan Capres di Bawah Usia 40


Pada putusan lainnya, MK juga memutuskan menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Idonesia (PSI). PSI meminta syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.


Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.


Dalam pertimbangannya, seperti yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyatakan mayoritas sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa bahwa usia 40 tahun dinilai lebih matang dari segi kepemimpinan, fisik, maupun pikiran, sebagaimana disampaikan oleh Irma Alamsyah dari Kowani dalam Risalah Komperhensif UUD 1945, Buku IV Jilid I Halaman 156.


Hakim Konstitusi lainnya, Saldi Isra menyatakan jika batas usia capres/cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, maka akan diskriminatif juga kepada mereka yang berusia di bawah 35 tahun.


"Menurunkan menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia 35 tahun atau batasan-batasan usia tertentu di bawah 35 tahun, terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih," ucap Saldi Isra.


Oleh karena itu, Saldi Isra menyatakan MK menyatakan soal batas usia capres/cawapres keputusan batas usia capres/cawapres menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).(hdt)

TERKAIT