RUU ASN Disahkan, Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Paripurna DPR RI mengesahkan mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: Me

MediaBintang.com, Jakarta- DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).


Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Perubahan yang merevisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.


Wakil Ketau DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna menanyakan seluruh fraksi yang hadir untuk meminta persetujuan.


"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disahkan?” tanya Dasco yang kemudian dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).


Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan pembahasan UU ASN dilakukan cukup lama yaitu 2 tahun 9 bulan. "Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera," kata Doli.


Pada pembahasan dan persetujuan RUU ASN di Tingkat I internal Komisi II DPR RI, sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna, sedangkan satu fraksi menyetujui dengan catatan.


Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ASN. Dengan RUU ini maka tersedia payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.


"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ucap Azwar Anas.


Dengan demikian, sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN yang terancam tidak bisa bekerja mulai November 2023, bisa dihindari. Dengan pengesahan RUU tersebut, tidak ada PHK massal terhadap para tenaga non-ASN.


"Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," tegas Azwar Anas.


Lebih jauh, Azwar Anas menjelaskan akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. Detilnya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP).


Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP nanti adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Sebab kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.


Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. "Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," tegas Azwar Anas.


Pengesahan RUU Ombudsman


Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menjadi usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.


"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna. Serentak Anggota DPR yang hadir menjawab,"Setuju".


Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin menjelaskan poin penting dari revisi RUU Perubahan yang merevisi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang baru saja disahkan itu terkait memperkuat kewenangan kelembagaan Ombudsman RI.


Sebab sejak didirikan hingga saat ini, kewenangan Ombudsman masih dirasa kurang diikuti rekomendasinya oleh penyelenggara pelayanan publik.(hdt)

TERKAIT