Musisi Ipay Selama Sembilan Jam Dioeriksa Polisi

MediaBintang.com,Jakarta-
Musisi Rival Achmad Labbaika alias Ipay, menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya selama 9 jam. Ia dimintai keterangan atas laporan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang ia layangkan kepada vokalis band Radja, Ian Kasela.


Ipay diperiksa 9  jam lebih oleh penyidik. Dia tiba di Polda sekitar pukul 11.30 dan baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB. Ipay dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.


"Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke klien kami terkait laporannya ke saudara IK," Rifka Putri Kaifa, kuasa hukum Ipay, di Polda Metro Jaya, Jumat Malam (15/9) 


Ipay Sendiri mengatakan, pemeriksaan berlangsung sangat lama lebih karena dia harus menjelaskan secara detail terkait pokok permasalahan. Salah satunya, Ipay menjelaskan cukup panjang terkait kronogi permasalahan.


"Tidak ada kesulitan. hanya kan dalam BAP itu, kita jelaskan kronologi dari awal kita jelaskan. Jadi itu lumayan makan waktu," katanya.


Selain menyampaikan keterangan secara verbal, Ipay juga melengkapi laporannya dengan hadirkan sejumlah bukti ke hadapan penyidik. Misalnya bukti berupa master atas lagu 'Cinderella' dibuat tahun 1998 silam dan kontrak kerja yang dibuat Ian Kasela dengan label musik.


Tak hanya bukti yang ia tambahkan ,Ipay juga akan mengahdirkan saksi-saksi 


" Saksi-saksi dari kita sudah kita siapkan. Ada sekitar 4 atau 5 saksi. Tidak usah kita sebutkan namanya nanti kalian akan tahu sendiri," tutur Ipay.


Seperti diketahui Ipay membuat laporan polisi ke Ian Kasela pada Jumat, 1 September 2023. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. 


Laporan Ipay terdaftar dengan nomor LP/B/5193/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ipay melaporkan Ian Kasela dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 UU Hak Cipta. (Nando/Red)

TERKAIT