Wantannas RI Lakukan Pengkajian Daerah ke Provinsi Aceh.

Mediabintang.com, Jakarta - Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI melaksanakan Pengkajian Daerah (Kajida) ke Provinsi Aceh.

Pemberlakuan otonomi khusus untuk Provinsi Aceh merupakan terobosan pemerintah pusat untuk menjawab aspirasi dan tuntutan masyarakat Aceh. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA).

UU tersebut selama ini telah memberikan peluang pada Pemerintah Aceh memanfaatkan hak kekhususannya dalam pembangunan dan pelayanan publik yang baik.

Melalui Kedeputian Pengembangan (Debang), Wantannaa Ri  melaksanakan Pengkajian Daerah (Kajida) ke Provinsi Aceh tersebut. Tujuannya, untuk memberikan masukan kepada Ketua Wantannas RI, Presiden Joko Widodo terkait implementasi UU tersebut, penegakkan hukumnya, serta yang terpenting bagaimana kondisi ketahanan nasional di Aceh.

Melalui Kajida Provinsi Aceh yang berlangsung dari Minggu (19/9/2021) hingga Rabu (22/9/2021), Wantannas RI melakukan pendalaman terhadap sejumlah permasalahan yang ada serta data-data tentang kondisi Provinsi Aceh saat ini. Data-data tersebut selanjutnya dianalisa dan dibuatkan rekomendasi sebagai masukan bagi Ketua Wantannas RI.

Bagi Provinsi Aceh UU PA adalah modal bagi pemerintahan dan masyarakat Aceh dalam melaksanakan program strategis pembangunan, baik dalam menjalankan agenda transisi keadilan terkait masa lalu, maupun membangun masa depan yang menjamin hak dan kedaulatan rakyat atas kesejahteraan sosial ekonomi.

Sejarah Aceh diwarnai dengan kebebasan berpolitik dan penolakan keras terhadap kendali pihak asing. Dibanding provinsi lain Aceh merupakan wilayah yang sangat  menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dimana presentase penduduk muslimnya paling tinggi di Indonesia.

Aceh juga memiliki sumber daya alam melimpah, termasuk minyak bumi dan gas alam. Namun sayangnya Aceh beberapa kali mengalami konflik berkepanjangan. Terjadi selama bertahun tahun antara kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan tentara pemerintah Indonesia. Konflik tidak berkesudahan itu terjadi sejak tahun 1945 hingga terjadinya perdamaian pada 2005. Konflik Aceh juga menelan banyak korban.


Dalam kunjungan ke Provinsi Aceh, Wantannas RI melakukan peninjauan lapangan serta pengumpulan data terkait penguatan budaya hukum terhadap kondisi ketahanan nasional bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam ke instansi pemerintahan maupun swasta.

Wantannas RI mengunjungi antara lain  kantor Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Mahkamah Syariah, Kementerian Hukum dan HAM Aceh serta Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Ikut dalam tim Kajida tersebut pejabat Wantannas RI antara lain Bandep Urs. Kumdang sekaligus Ketua Tim Kajida Maulana, S.H, M.H, Bandep Urs. Sosbud Brigjen TNI Heru Triyanto, S. Sos, MM, Bandep Urs. Ekonomi Brigjen Pol. Drs. I Nyoman Labha Suradnya, MM, Anjak Bid. Sektor Riil Kolonel Sus Drs. Agus Suharto, M. Si, Anjak Bid. Bang Kum Kolonel Laut (KH) Dr. Dwi Ari P. S.Pd, M.Pd dan Anjak Bid. Bang Gakkum Abdul Azis, SH, M.Hum Letkol Laut (KH) Fenny Akwan, SH.

Ismail

TERKAIT