56 Persen Pasar e-commerce Dikuasai Asing, sedangkan Domestik hanya 44 persen, Ini Ancaman

MediaBintang.com,Jakarta-Kebijakan transformasi digital harus melindungi ekonomi domestik, melindungi produk lokal, serta melindungi produk UMKM dari serbuan produk asing.
Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui keterangan resminya, Kamis (14/9/2023) di Jakarta.
Pengaturan ekonomi digital di Indonesia diakuinya masih terbilang lemah, dimana 56 persen pasar e-commerce dikuasai asing, sedangkan domestik hanya 44 persen.
"Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestic. Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg," kata Teten seperti dilansir infopublik.
Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya.
Maka itu pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan Tiongkok dan Singapura. Kedua negara mampu mendorong ekonomi digital melahirkan ekonomi baru namun yang baru tidak membunuh pelaku ekonomi lama.
Sehingga di Tiongkok dalam kurun waktu 10 tahun dari 2011, ekonomi digital berkembang naik lima kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap GDP. Selain itu, 90 persen dikuasai ekonomi domestik Tiongkok dan sisanya hanya 10 persen oleh asing.
Ia mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan platform digital asal Tiongkok, Tiktok di Indonesia. Tiongkok bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital. Ia berkeyakinan bahwa negara-negara asing tidak kemudian akan meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan mengenai ekonomi digital yang lebih tegas.
"Pasar digital kita itu yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa. Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," kata Teten.
Ia menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM, sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kementerian Perdagangan. Nantinya pengaturan itu tidak hanya secara elektronik saja, hal lain juga diregulasikan seperti misalnya soal pajak.
Menteri Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, dimana asing tidak terlalu dominan atau hanya enam persen.
“Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri. Kemudian ada juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65 persen,” kata Menteri Teten.
(Ff: KemenkopUKM/Dd)
Tulis Komentar