Sesjen Wantannas RI Soroti Ancaman Perang Siber

Mediabintang.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Sesjen Wantannas RI) menyoroti ancaman perang siber (Cyber Warfare) yang dinilainya dapat mengancam keamanan nasional. Menurut  Sesjen Wantannas RI, saat ini ancaman tersebut sudah bersifat multidemensi, baik terhadap sipil maupun militer.

Hal ini di sampaikan  dalam kegiatan Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Wantannas RI TA 2021 kepada Kedeputian Pengembangan (Debang) dalam mengidentifikasi sejumlah permasalahan pada pembahasan kajian analisis ancaman perang siber (Cyber Warfare) yang kemungkinan dapat terjadi di Indonesia.

Permasalahan itu antara lain meliputi perkembangan lingkungan strategis yang didominasi pengaruh revolusi industri 4.0; belum siapnya sumber daya manusia dalam merefleksikan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta kekuatan cyberspace yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, terutama terkait layanan dasar terhadap masyarakat.

Dalam Rakertas Debang Wantannas RI (14/9/2021), diungkapkan bahwa negara kewajiban mewujudkan tujuan nasional  yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, sebagaimana amanat UUD 1945.

Dalam pembahasan kajian tersebut, kehadiran komputer dan internet banyak membawa manfaat bagi manusia termasuk penggunaanya. Namun perkembangan dan penguasaan teknologi tidak hanya menimbulkan pergeseran konsep sosial dalam masyarakat, tapi juga menimbulkan pergeseran perang konvensional yang bersifat kinetik yang berada pada domain darat, laut dan udara.

Dalam rapat kerja terbatas bertema “Analisis Ancaman Cyber Warfare Guna Melindungi Kepentingan Negara dalam Rangka Menjaga Keamanan Nasional”, tersebut disampaikan bahwa cyber warfare dapat diartikan sebagai perang di dalam cyberspace yang berbeda dengan perang konvensional atau perang fisik. Media utama yang digunakan adalah komputer dan internet.

Sementara, objek yang diserang dalam cyber warfare adalah objek dalam cyberspace yang dikuasai oleh suatu negara dengan tujuan menyebabkan kerusakan atau disfungsi tertentu, dengan memiliki maksud politik tertentu atau keamanan nasional tanpa perlu melintas batas suatu negara.

Selain itu, Sesjen Wantannas RI juga memberikan penekanan tentang pentingnya pengelolaan big data untuk mengantisipasi ancaman perang siber tersebut. Peretasan yang marak terjadi belakangan ini, baik akibat kelalaian maupun aktifitas social engineering, sudah semakin mengkhawatirkan, terutama bagi keamanan nasional, seperti yang terjadi beberapa kali di Indonesia, data pejabat penting sekalipun bisa bocor dan diakses oleh masyarakat luas.

Sesjen Wantannas RI menilai hal tersebut terjadi karena masih belum adanya leading sector yang benar-benar mengelola data secara nasional. Demikian juga dengan platform big data nasional yang secara hukum belum ditentukan oleh pemerintah sehingga masalah data tidak tertangani secara optimal.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa tata kelola data pemerintah harus menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, melalui Pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Merujuk Perpres tersebut, harus ada salah satu unit kerja di lingkungan kementerian sebagai data integrator untuk dapat mengelola data dan sebagai leading sector penanggung jawab pengelolaan data, serta perlu adanya ketentuan lebih lanjut terkait penyimpanan data serta penanggung jawab terhadap migrasi data dan penanggung jawab terhadap keamanan big data.

Menurut Sesjen Wantannas RI, hingga saat ini masih belum ada organisasi yang mengelola data nasional secara terpusat, juga belum ada ketentuan platform big data nasional, padahal data nasional sangat diperlukan dan sudah banyak terjadi kebocoran data.

Ismail

TERKAIT