Tindak Kekerasan Seksual Bisa dari Orangtua Kandung, Ayah Tiri, Paman

Mediabintang.com,Jakarta-UNDANG-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan tahun lalu merupakan upaya progresif untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di Indonesia semakin marak dan memprihatinkan.


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum lama ini mencatat 70% korban kekerasan seksual kenal dengan pelaku, mulai dari ayah kandung, paman, kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.


Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus sepanjang Januari-28 Mei 2023.



Sementara jumlah korban anak laki-laki sebanyak 1.832 kasus. Kasus yang Terungkap Hanya Fenomena Gunung Es Menyoroti fenomena tersebut, psikolog klinis Anak, remaja, dan keluarga, Roslina Verauli, mengatakan angka kekerasan dan pelecehan seksual pada anak perempuan tidak ada yang benar-benar sahih atau merepresentasikan kondisi sebenarnya. Jumlah korban bisa jadi jauh lebih tinggi dari yang telah tercatat.


“Angka kekerasan seksual tidak pernah ada dalam pengertian tidak ada yang mau melapor. Ada kecenderungan yang disalahkan korban. Pada diri korban pun ada perasaan malu hingga takut bicara karena takut disalahkan keluarga dan menjadi aib,” ujar Vera dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Sabtu (12/8). Vera menyebut tiga pelaku utama pelaku pelecehan dan kekerasan seksual pada anak perempuan, yaitu pacar, ayah kandung dan ayah tiri, dan paman.


“Terus terang, ya, kekerasan seksual terutama di negara kita sering terjadi di lingkup keluarga, di rumah sendiri, zona yang seharusnya aman bagi anak-anak perempuan kita,” tegasnya.


Vera menaruh harapan tinggi UU TPKS bisa menekan angka kekerasan seksual di Tanah Air karena sangat berorientasi dan memperhatikan aspek korban.


"Di lain sisi siapapun yang mengetahui kejadian kekerasan seksual namun menutupinya dapat dikenai sanksi hokum. “Korban betul betul dilindungi dalam UU TPKS,” jelas Roslina.



UU TPKS Diharapkan Dapat Menutupi Ruang Kosong UU Sebelumnya Sementara itu, Anggota Komis VIII DPR RI Selly A. Gantina mengungkapkan, UU TPKS dapat menutupi ruang-ruang kosong dari undang-undang yang telah ada sebelumnya, semisal UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang KDRT, dan UU tentang Pernikahan.


"UU TPKS ini lex specialis tentang kekerasan seksual supaya tidak tumpang tindih dengan hukum pidana. Di dalam UU ini mengatur sembilan jenis kekerasan seksual plus kekerasan seksual lainnya, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh korporasi,” jelas Selly.


Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Eni Widiyanti mengatakan bahwa KemenPPPA tengah melakukan sosialisasi UU TPKS. Pihaknya bersama sejumlah kementerian terkait juga tengah merampungkan penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS.


“Ada pertanyaan kalau belum ada peraturan turunan atau pelaksanannya berarti UU TPKS belum berlaku? Jawabannya sudah berlaku dan sudah bisa menjadi acuan, misalnya dalam pemidanaan,” tegas Eni.


Peraturan pelaksana untuk UU TPKS yang disepakati adalah tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pencegahan TPKS. (Pri)


TERKAIT