Juli Mendatang, Penyesuaian Tarif Listrik Sasar Golongan Mampu

Mediabintang.com,Jakarta- Pemerintah akan menyesuaikan tarif listrik pada triwulan III 2022, untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2,dan P3).
Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring Forum
Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” pada Jum'at
(17/6/22).
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga
dikenakan tarif adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai sebagai
golongan mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di
atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar, industri
besar pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya,
kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu," ungkapnya.
Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah
harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.
Tarif baru tersebut akan berlaku mulai Juli 2022.
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tarif adjustment merupakan
mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo
Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif
listrik secara otomatis
"Artinya apa untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan)
dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment.
Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," terang
Rida.
Faktor Penyesuaian Tarif Listrik
Rida menjelaskan, penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme
yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun
penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga
batubara.
Mekanisme penerapan tarif adjustment, disampaikan Rida, ditetapkan oleh
Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib
mengumumkan pelaksanaan tarif adjustment kepada konsumen sebelum
pelaksanaan tarif adjustment tersebut.
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara
lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap
dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar
Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.
"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC (Indonesian Crude Price) yang banyak
berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) yang menjadi dasar
perhitungan tarif adjustment yang berlaku di PLN dan masih banyak lagi faktor
lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan lain-lain," ungkapnya.
Sasar 2,5 Juta Pelanggan
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril
mengatakan jangkauan layanan PLN mencakup seluruh wilayah Indonesia dari
Sabang sampai Merauke. Jumlah pelanggan aktif saat ini mencapai 82,2 juta.
Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA sampai
5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan R3
di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.
"Jadi kalau di total, hanya ada 2,5 juta yang terkena kenaikan tarif adjustment
pada golongan rumah tangga. Bandingkan dari pelanggan rumah tangga yang lebih dari 75 juta. Itu sedikit sekali yang berpengaruh," kata Bob dalam dalam
diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertema “Kebijakan Tarif Listrik
Berkeadilan” pada Jum'at (17/6/22).
Dari total tersebut, kata Bob, mayoritas merupakan pelanggan kategori rumah
tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3. Adapun R1 dibagi
menjadi pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, PLN menjalankan usahanya dengan menerapkan
revenue model berdasarkan undang-undang. Sehingga, terkait penetapan
kenaikan tarif listrik ini, pihaknya hanya menjalankan perintah undang-undang.
"Kalau kita lihat kondisinya, jadi kebetulan revenue modelnya PLN ini adalah
suatu yang berdasarkan undang-undang, maka penetapan tarifnya itu disetup
oleh pemeritah. Kita hanya menjalankan untuk itu," bebernya.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN serta UU Ciptaker, terang Bob,
menjamin pihaknya agar tidak mengalami kerugian dalam menjalankan
penugasan usahanya.
"Maka kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu, kita memberikan subsidi
dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya kepada PLN,"
tutupnya.(dpri)
Tulis Komentar