Pentingnya Umat Islam Mengetahui Hukum Waris, Yuk Ikutan Acara Ini
MediaBIntang.com – Pentingnya mempelajari hukum waris bagi umat Islam menjadi suatu keharusan. Apalagi, menyangkut pembagian untuk ahli waris menurut tuntunan syarian Islam. Jadi tidak boleh asal bagi-bagi alias menurut mereka seenaknya saja.
Beranjak dari itu, Raih Dua Cahaya pimpinan ustadz Abdul Aziz merasa prihatin dengan kondisi seperti itu. Apalagi, warganet dihebohkan dengan pembahasan soal hukum waris dalam Islam terkait sosial media yang banyak membahas salah satu almarhum-almarhumah pasangan suami istri publik figur yang meninggal dan masih meninggalkan anak yang masih kecil.
“Hukum waris dan hak pengelolaannya menjadi masalah yang sepertinya tidak kunjung selesai. Untuk itu kami mengadakan seminar kupas tuntas yang membahas waris. Semoga acara ini bisa menjadi solusi kebaikan,” katanya, Selasa (10/9/2024).
Dikatakannya, acara tersebut akan menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya, yakni ustadz Isnan Anshory, Lc M.Ag. Bertempat di Rumah Peduli NF di Jalan Bakti, RTM Tugu Cimanggis Depok, pada Sabtu 15 Sepetember 2024, Pukul 08.00 s/d 12.00 Wib.
“Mengingat tempat terbatas, maka bagi calon peserta yang ingin bergabung silakan bisa menghubungi 081315896749 (Syarif) atau 08170746448 (Aziz),” ungkapnya.
Pentingnya Hukum Waris
Seperti diketahui, warisan dalam Islam adalah aturan yang dibuat untuk mengatur pengalihan atau perpindahan harta dari seorang yang telah meninggal kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 dijelaskan tentang waris yaitu “Hukum waris Islam sepenuhnya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur terkait pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, serta menentukan siapa saja yang berhak menerima dan menjadi ahli warisnya, dan juga jumlah bagian setiap ahli waris”.
Untuk itu, hukum waris Islam juga menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagiannya, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh pewaris kepada ahli warisnya nanti.
Ayat-ayat Al-Quran yang mengatur tentang Hukum Waris, antara lain, QS Al-Baqarah ayat 180 dan QS An-Nisa Ayat 11-12. Rosya
Tulis Komentar